Wanprestasi adalah keadaan di mana salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati. Hal ini dapat menimbulkan hak untuk menuntut ganti rugi.

## Jenis Wanprestasi

### 1. Tidak Melakukan Apa yang Dijanjikan
- Pihak tidak melakukan prestasi sama sekali
- Contoh: kontraktor tidak memulai proyek

### 2. Melakukan Apa yang Dijanjikan Tetapi Tidak Sempurna
- Prestasi dilakukan tetapi tidak sesuai standar
- Contoh: bangunan tidak sesuai spesifikasi

### 3. Melakukan Apa yang Dijanjikan Tetapi Terlambat
- Prestasi dilakukan tetapi melewati batas waktu
- Contoh: pengiriman barang terlambat

### 4. Melakukan Sesuatu yang Tidak Boleh Dilakukan
- Pihak melakukan hal yang dilarang dalam perjanjian
- Contoh: menggunakan teknologi yang dilarang

## Syarat Wanprestasi
- Ada perjanjian yang sah
- Pihak mengetahui kewajiban
- Pihak mampu melakukan kewajiban
- Pihak tidak melakukan kewajiban
- Ada kerugian yang ditimbulkan

## Akibat Wanprestasi

### 1. Pembayaran Ganti Rugi
- Kerugian nyata (damnum emergens)
- Kehilangan keuntungan (lucrum cessans)
- Bunga atas keterlambatan

### 2. Pembatalan Perjanjian
- Pihak yang dirugikan dapat meminta pembatalan
- Perjanjian dianggap tidak pernah ada
- Harta kembali ke pemilik semula

### 3. Penggantian Biaya dan Bunga
- Biaya yang dikeluarkan untuk menuntut hak
- Bunga atas uang yang tertunda

## Cara Menuntut Ganti Rugi

### 1. Somasi (Peringatan Tertulis)
- Kirim surat peringatan ke pihak yang wanprestasi
- Berikan kesempatan untuk memperbaiki (biasanya 7-14 hari)
- Jika tidak diperbaiki, lanjut ke gugatan

### 2. Gugatan Perdata
- Ajukan gugatan ke pengadilan
- Buktikan wanprestasi dan kerugian
- Minta ganti rugi sesuai kerugian yang dialami

### 3. Penyelesaian Alternatif
- Mediasi dengan pihak lain
- Arbitrase
- Negosiasi ulang

## Perhitungan Ganti Rugi

### 1. Kerugian Nyata
- Biaya perbaikan
- Biaya penggantian
- Biaya operasional tambahan

### 2. Kehilangan Keuntungan
- Keuntungan yang seharusnya diperoleh
- Perlu dibuktikan dengan data konkret

### 3. Bunga
- Bunga atas uang yang tertunda
- Biasanya 6% per tahun (sesuai KUH Perdata)

## Strategi Pencegahan Wanprestasi
- **Perjanjian jelas**: tulis semua kewajiban dengan detail
- **Klausul penalti**: tentukan denda untuk keterlambatan
- **Jaminan**: minta jaminan dari pihak lain
- **Monitoring**: pantau pelaksanaan perjanjian
- **Dokumentasi**: catat semua komunikasi dan bukti

Pemahaman tentang wanprestasi membantu melindungi kepentingan bisnis Anda.